a. bahwa untuk mewujudkan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara melalui pengisian jabatan, pengembangan karier, akuisisi, dan penempatan talenta, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel perlu dibentuk unit pelaksana teknis berupa Balai Layanan Penilaian Kompetensi;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan dapat membentuk unit pelaksana teknis setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa pembentukan organisasi Balai Layanan Penilaian Kompetensi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penilaian Kompetensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.