a. bahwa sektor administrasi pemerintahan telah ditetapkan sebagai salah satu sektor infrastruktur informasi vital;
b. bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor administrasi pemerintahan, diperlukan adanya peta jalan guna memberi arah dan langkah perencanaan serta pelaksanaan bagi penyelenggara infrastruktur informasi vital sektor administrasi pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Badan Siber dan Sandi Negara menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.