bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.