a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian yang tepercaya, profesional, dan berdaya saing perlu diselenggarakan pelatihan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.