a. bahwa untuk menjamin mutu kompetensi dan mewujudkan sumber daya manusia bidang keamanan siber dan sandi yang kompeten, profesional, dan berdaya saing, perlu dibentuk unit pelaksana teknis berupa Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan dapat membentuk unit pelaksana teknis setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara - 2 - tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.