a. bahwa untuk
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/416/M.KT.01/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.