a. bahwa dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara, diperlukan peningkatan kualitas pegawai yang memiliki kedisiplinan, profesionalisme dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.