a. bahwa untuk melindungi keamanan data pada sistem elektronik melalui penerapan fungsi kriptografi perlu dibentuk unit pelaksana teknis berupa Balai Layanan Kriptografi;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dapat membentuk unit pelaksana teknis setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa pembentukan organisasi Balai Layanan Kriptografi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Kriptografi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.