a. bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;
b. bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui pemberian literasi media dan literasi keamanan siber terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber secara bijak dan aman;
c. bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara 2021, No.540 -2- tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.