a. bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan sandi yang berkompeten, perlu melakukan ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa ikatan dinas bertujuan bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara untuk berkomitmen mengabdi pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara, diperlukan pengaturan mengenai ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.