a. bahwa untuk mewujudkan tenaga kerja bidang keamanan siber dan sandi yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing, perlu memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang keamanan siber dan sandi;
b. bahwa standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang keamanan siber dan sandi telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga perlu dilakukan pemberlakuan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi teknis memiliki peran dan fungsi di bidang siber dan sandi untuk menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.