a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara memerlukan kehidupan keluarga yang harmonis dan mendapatkan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.