a. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal di Badan Siber dan Sandi Negara yang terencana dan sistematis, diperlukan suatu pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal;
b. bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di lingkungan BSSN perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal yang baku dan mengikat bagi semua unit kerja di BSSN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2021, No.415 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.