a. bahwa dengan adanya pemutakhiran Standar Nasional Indonesia produk pipa plastik, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor produk karet dan plastik;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik belum menampung penyesuaian skema penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor www.peraturan.go.id 2022, No.999 -2- Produk Karet dan Plastik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.