a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diperlukan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa; 2023, No.564 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.