a. bahwa untuk mendukung kebijakan pembangunan sumber daya khususnya sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian serta dengan adanya kebijakan integrasi mengenai tugas dan fungsi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan pada instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa penataan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1091/M.KT.01/2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang 2021, No.1459 -2- Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.