bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.