a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Pasal 5 ayat (1) Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional.
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika) perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.106 2 Pedoman Standardisasi Nasional tentang panduan keberterimaan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian untuk produk peralatan kelistrikan dan elektronika.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.