a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perlu disusun Sistem Standardisasi Nasional;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 3401/BSN-I/HK.71/11/2001 tentang Sistem Standardisasi Nasional perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan standardisasi ditingkat nasional dan internasional;
c. bahwa Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 99.A/KEP/BSN/11/2007 tentang Sistem Standardisasi Nasional, perlu disempurnakan karena belum memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi; www.djpp.depkumham.go.id
d. bahwa Badan Standardisasi Nasional telah memperoleh masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi pada tanggal 14 Oktober 2010 tentang Sistem Standardisasi Nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Sistem Standardisasi Nasional Tahun 2010.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.