bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.