a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Metrolog, menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjamin ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, perlu menyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.