a. Bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya koordinasi dalam penyusunan posisi Indonesia bagi Delegasi Republik Indonesia yang akan menghadiri pertemuan internasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka perlu disusun suatu pedoman umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Umum Delegasi Republik Indonesia Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.