a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan kinerja pegawai yang lebih efisien, efektif, dan transparan;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.