a. bahwa untuk menyusun peraturan teknis yang berkaitan dengan pemberlakuan SNI secara wajib, diperlukan pedoman yang berlaku secara nasional;
b. bahwa untuk penyesuaian dengan perkembangan penerapan standar dan pemberlakuan regulasi teknis berbasis standar di tingkat nasional, regional maupun internasional, diperlukan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. 2011, No.105 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.