a. bahwa untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, diperlukan tata kelola pendanaan riset dan inovasi;
b. bahwa tata kelola pendanaan riset dan inovasi bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan riset yang menghasilkan invensi dan inovasi, meningkatkan kapasitas dan kolaborasi, menguatkan ekosistem riset dan inovasi, mendorong pengembangan industri berbasis riset dan inovasi, serta meningkatkan kontribusi riset dan inovasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.