a. bahwa koleksi ilmiah merupakan aset yang penting dan berharga untuk memperkokoh identitas bangsa dan tersedia dalam jangka panjang sehingga dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan serta untuk mendorong peningkatan pemanfaatan koleksi ilmiah;
b. bahwa untuk menghimpun, menginventarisasi, memelihara, melindungi, dan mengamankan koleksi ilmiah, perlu dilakukan tata kelola koleksi ilmiah secara terstandar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.