a. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menghasilkan arsip elektronik yang memiliki nilai administratif, hukum, ilmiah, historis, dan strategis sehingga perlu dikelola secara autentik, andal, utuh, aman, mudah diakses, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah kearsipan dan penyelenggaraan pemerintah digital;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan, pemerintah digital, akuntabilitas kinerja, pelindungan data dan informasi, serta preservasi memori kelembagaan, diperlukan pedoman pengelolaan arsip elektronik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengelolaan Arsip Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.