bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.