a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 2022, No. 212 -2- dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.