a. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan rumah negara yang merupakan aset negara yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dilakukan penataan penghunian rumah negara agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum mengakomodir kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.