a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas lembaga riset serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu mengembangkan kapasitas sumber daya manusia baik Aparatur Sipil Negara maupun sumber daya manusia lainnya dengan menyelenggarakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset dan program mobilitas periset;
b. bahwa program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset dan program mobilitas periset telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022 tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta untuk penyederhanaan pengaturan, perlu melakukan penggabungan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022 tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset ke dalam satu peraturan yang lebih komprehensif dan terpadu; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dan Mobilitas Periset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.