a. bahwa untuk mewujudkan teknologi geoinformatika dalam menyediakan informasi yang akurat dan waktu nyata dalam mendukung perencanaan serta pengambilan keputusan berbasis data di berbagai sektor terutama dalam pengelolaan dan perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, pemantauan lingkungan, serta mitigasi dan manajemen bencana, dan mendukung keamanan dan pertahanan negara di Indonesia, perlu penyelenggaraan platform digital geoinformatika sebagai penerapan hasil riset dan inovasi yang terintegrasi;
b. bahwa penyelenggaraan platform digital geoinformatika berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan perekonomian, daya saing, dan kemandirian bangsa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.