a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri atau Pimpinan Lembaga termasuk Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya;
b. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.