a. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
b. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.