a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional secara efektif, efisien, tertib, dan akuntabel, diperlukan pengelolaan kendaraan yang terencana, terkoordinasi, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa pengelolaan kendaraan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari pengelolaan barang milik negara agar pemanfaatannya tepat guna, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengelolaan Kendaraan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.