a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengakomodasi penambahan dan perubahan jabatan dan kelas jabatan;
b. bahwa penambahaan dan perubahan jabatan dan kelas jabatan telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.