a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang aparatur sipil negara perlu melakukan tata kelola dalam menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional; b. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat validasi hasil evaluasi jabatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.