bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.