a. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan rumah negara yang merupakan aset negara yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dilakukan penataan penghunian rumah negara agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, perlu pengaturan mengenai penghunian rumah negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan surat izin penghunian rumah negara kepada pegawai/pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.