a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyediaan informasi ilmiah berbasis riset dan inovasi kepada masyarakat, perlu memberikan jaminan mutu serta meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk buku ilmiah;
b. bahwa untuk memastikan penjaminan mutu serta peningkatan kualitas dan produktivitas publikasi sesuai dengan standar dan kaidah penerbit ilmiah dilakukan melalui akreditasi penerbit ilmiah;
c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai akreditasi penerbit ilmiah, sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.