a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, dilakukan hibah langsung sebagai bentuk penerimaan negara untuk mendukung pencapaian kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam program pembangunan nasional;
b. bahwa pelaksanaan hibah langsung harus memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima hibah;
c. bahwa untuk menjamin pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional berjalan secara efektif, efisien, taat asas, dan taat adminsitrasi, perlu disusun pedoman pengelolaan hibah langsung;
d. bahwa belum terdapat pengaturan terkait pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.