a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
b. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.