a. bahwa untuk pengembangan karier peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.