a. bahwa periset memiliki peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa serta berkontribusi bagi masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga integritas, kualitas riset, dan transparansi riset, perlu dilaksanakan audit kinerja terhadap keluaran periset;
c. bahwa saat ini belum terdapat pengaturan mengenai audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.