a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Peneliti, perlu menyelenggarakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
b. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.