a. bahwa pembentukan logo berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penggunaan logo di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.