a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ekosistem riset nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui mobilitas periset;
b. bahwa pengembangan kapasitas sumber daya manusia terhadap aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya perlu diakomodir melalui mobilitas periset;
c. bahwa belum ada pengaturan mengenai pengembangan kapasitas sumber daya manusia berbasis mobilitas periset sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset; 2022, No.501 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.