a. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi ilmiah yang kredibel dan inovatif yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengetahuan lokal;
b. bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal dalam bentuk buku atau audiovisual yang dapat diakses oleh masyarakat luas;
c. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program akuisisi pengetahuan lokal di Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal; 2022, No.500 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.