a. bahwa untuk optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksananan tugas dan fungsi pada Organisasi Riset Pertanian dan Pangan, perlu melakukan penataan Organisasi Riset Pertanian dan Pangan;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan belum menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.