a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, perlu mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.